Jumat, 25 September 2015

KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB


A.    Umar Bin Khattab
Nama lengkapnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Ribaah bin Abdullah bin Qarth bin Razaah bin Adiy bin Kaab. Ibunya adalah Hantamah binti Hasyim bin Mughirah bin Abdillah bin Umar bin Mahzum. Ia berasal dari suku Adiy, suatu suku dalam bangsa Quraisy yang terpandang mulia, megah dan berkedudukan tinggi. Dia dilahirkan 14 tahun sesudah kelahiran Nabi, tapi ada juga yang berpendapat bahwa ia dilahirkan 4 tahun sebelum perang Pijar.
Masa kanak-kanaknya dilalui disungai-sungai dan parit-parit pasir Mekah, sehingga matahari yang membakar dan udara yang menyelimuti turut mewarnai kulitnya. Demikian pula pepohonan dan tanah liatnya turut menajamkan tabiatnya yang terbuka.
Masa muda Umar ibnul Khattab dihabiskan diantara pegunungan Mekah yang menjulang dan puncak-puncaknya yang tinggi. Suasana itu menguatkan fisiknya dan mengasah apa yang dewasa itu lazim dipelajari oleh para pemuda Mekah, yaitu belajar membidik sasaran, melempar tombak, dan bergerak cepat naik kepunggung kuda.
Ayahnya, yaitu al-Khattab, seorang yang berperangai keras dan kasar. Dalam dunianya hanya dikenal berhala-berhala dan patung-patung Mekah. Dia menyembahnya, memperhatikannya dan memberikan sesajen.[1] 
Sebelum masuk islam, dia adalah seorang orator yang ulung, pegulat tangguh dan selalu diminta sukunya bila menghadapi konflik dengan suku Arab yang lainnya. Terkenal sebagai seorang yang pemberani dalam menentang Islam, punya ketabahan dan kemauan keras, tidak mengenal bingung dan ragu.
Ia masuk islam setelah mendengan ayat-ayat Al-Qur’an yang dibaca oleh adiknya (Fatimah binti Khattab), padahal ketika itu ia hendak membunuhnya karena mengikuti ajaran Nabi. Dengan masuknya Umar kedalam Islam, maka terjawablah doa Nabi yang meminta agar Islam dikuatkan dengan dua dari salah satu dari dua Umar (Umar bin Khattab atau Amr bin Hisyam) dan sebagai suatu kemenangan yang nyata bagi Islam.
Dimasa jahiliyah Umar bekerja sebagai seorang saudagar. Dia menjadi duta kaumnya dikala timbul peristiwa-peristiwa penting antara kaumnya dengan suku Arab yang lain. Sebelum islam, begitu juga sesudahnya, Umar terkenal sebagai orang yang pemberani, yang tidak mengenal takut dan gentar, dan mempunyai ketabahan dan kemauan yang keras, yang tiada mengenal bingung dan ragu.
Dakwah islam, pada mulanya adalah lemah dan amat membutuhkan sokongan dan dukungan yang kuat, karena itu Rasul sendiri pernah berdo’a:
أَللّهُمَّ أَعِزَّ اْلِإسْلَامَ بِأَحَدِ اْلعُمَرَيْنِ
“Ya Allah! Kuatkanlah Islam dengan salah seorang dari dua orang Umar, (yaitu ‘Amr ibnu Hisyam atau Umar ibnul Khattab)”
Do’a Rasulallah ini telah diperkenankan Tuhan, dengan Islamnya Umar ibnul Khattab sesudah lima tahun lamanya Nabi menyeru kepada agama Islam. Islamnya Umar ini merupakan suatu kemenangan yang nyata bagi umat Islam.
Menurut yang diriwayatkan oleh Ibnu Atsir bahwa Abdullah ibnu Mas’ud berkata : “Islamnya Umar, adalah suatu kemenangan, hijrahnya adalah suatu pertolongan, dan perintahnya adalah rahmat. Mulanya kita tidak dapat mengerjakan sembahyang di rumah kita sendiri, karena takut kepada Quraisy. Tetapi, sesudah Umar masuk Islam lalu dilawannya kaum Quraisy itu, sehingga mereka membiarkan kita mengerjakan sembahyang”.[2]
Sebelum Khalifah Abu Bakar wafat, beliau telah menunjuk Umar sebagai pengganti posisinya dengan meminta pendapat dari tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan sahabat seperti Abdurrahman bin Auf, Utsman, dan Tolhah bin Ubaidillah. Masa pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13H/634 sampai tahun 23H/644M. Beliau wafat pada usia 64 tahun. Selama pemerintahannya oleh Khalifah Umar dimanfaatkan untuk menyeberkan ajaran Islam dan memperluas kekuasaan keseluruh semenanjung Arab.
Ia meninggal pada tahun 644 M karena ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak Mughirah bin Abu Sofyan dari perang Nahrrawain yang sebelumnya adalah bangsawan persia. Alasan pembunuhan politik yang pertama kali dalam sejarah Islam adalah adanya rasa syu’ubiyah (fanatisme) yang berlebihan pada bangsa Persia dalam dirinya.
Sebelum meninggal Umar mengangkat Dewan Presidium untuk memilih Khalifah pengganti dari salah satu anggotanya. Mereka adalah Usman, Ali, Tholhah, Zubair, Saad bin Abi Waqash dan Abdurrahman bin Auf. Sedangkan anaknya (Abdullah bin Umar), ikut dalam dewan tersebut, tapi tidak dapat dipilih, hanya memberi pendapat saja. Akhirnya, Usmanlah yang terpilih setelah menjadi perdebatan yang sengit antar anggotanya.

B.     Umar bin Khattab Diangkat Menjadi Khalifah
Pada saat Abu Bakar sedang sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan dikalangan umat Islam. Kebijakan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya khalifah Khalifati Rosulillah,artinya pengganti dari penggantinya Rasulallah. Umar juga memperkenalkan istilah Amir al-Mukminin kepada umat Islam.
Bila kita lihat dalam catatan sejarah, secara kekeluargaan Umar bin al-Khattab mempunyai hubungan kekerabatan dengan Nabi Muhammad SAW, yaitu pada kakek buyut ketujuh hubungan itu terjalin. Ia termasuk suku Quraisy berasal dari banu Adi. Lahir di Makkah sebelum perang Fajar tiga belas tahun setelah kelahiran Nabi, atau pada tahun empat puluh sebelum Nabi Hijrah. Karena itu, sebagaimana dengan Abu Bakar, Umar ibn al-Khattab lebih mudah dari pada Rosulullah.
Namun demikian mengenai pengangkatan Umar sebagai khalifah tidak ada hubungannya dengan kekerabatan Nabi itu, tetapi memang Umar dinilai adalah orang yang memiliki sifat-sifat pemimpin besar dan selama pemerintahan Abu Bakar, kepribadiannya berkembang pesat. Seperti diketahui pula bahwa setelah Rasulullah meninggal dunia, Umar ibn al-Khattab adalah kandidat dari kalangan Muhajirin, ia sangat berpengaruh ketika mengarahkan orang-orang Madinah untuk menerima Abu Bakar sebagai khalifah, dan hal itu dapat disimpulkan bahwa ia mereka percayai. Umar telah muncul sebagai orang yang kemampuannya telah terbukti dan hampir dapat dipastikan bahwa dia pemimpin terpilih. Karena itu ketika Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai penggantinya berdasarkan musyawarah sebelumnya, mayoritas Umat Islam mudah menerimanya.

C.    Kebijakan Umar bin Khattab
Dalam rangka menjalankan pemerintahannya Umar bin Khattab melakukan beberapa hal yang dipandang penting. Kebijakan ini perlu dilakukan dalam upaya melanjutkan pemerintahan Islam yang sudah kondusif pasca meninggalnya Abu Bakar. Kebijakan itu diantara lain adalah upaya konsolidasi. Umar bin Khattab mencoba melakukan perubahan kebijakan Abu Bakar terhadap mantan para pemberontak dalam peperangan Riddah. Kebijakan ini merupakan keputusan penting yang mengakibatkan perubahan-perubahan besar di Arab, langkah yang paling berarti menuju persatuan masyarakat Arab. Basis pemerintahan Madinah secara luas dikembangkan, sehingga termasuk  di dalamnya semua orang Arab tanpa kecuali. Dengan demikian tidak seorangpun dikeluarkan dari kegiatan-kegiatan umum umat yang beranggotakan semua muslim. Mereka semua memiliki kepentingan bersama dan  juga hak yang sama untuk mendapatkan perolehan-perolehan pemerintah Madinah. Umar bin Khattab mengangkat Abu Ubaid al-Tsaqib menjadi pemimpin dikalangan mereka, yang langsung ditugasi membentuk front tersendiri, sekaligus merekrut suku-suku yang pernah terlibat dalam perang riddah, untuk disalurkan dalam penyerangan ke wilayah-wilayah Sasaniyah di kemudian hari. Kebijakan ini membuahkan hasil yang luar biasa dalam expansi dizaman Umar bin Khattab.
Dalam memimpin umat Islam Umar bin Khattab tampil sebagai sosok yang handal dan kharismatik, ia membuktikan mampu mengelola potensi dan bakat kaum Umawi dalam pemerintahannya. Meskipun kaum Umawi berpotensi membangun sistem nepotisme dikemudian hari  seperti terjadi pada khalifah usman bin Affan, ternyata Umar justru dapat meredamnya. Umar dengan kebijakan ini menyadari betul bahwa pengangkatan satu komunitas tertentu dalam pemerintahan, akan memunculkan dua kemungkinan yaitu antara nepotisme dan fungsi atau manfaatnya. Karena itu Umar tidak pernah memberikan peluang kepada kaum Umawi untuk mengembangkan nepotisme dalam pemerintahannya. Tepat kiranya Umar mengukuhkan posisi kekhalifahannya dengan Amir al Mukminin, yang berarti pelindung komunitas orang-orang Islam secara universal, dan bukan hanya untuk kemunitas tertentu saja, tetapi melindungi semuanya.[3]
Pada prinsipnya kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh khalifah Umar bin Khattab adalah meneruskan upaya awal yang pernah dirintis oleh pendahulunya, Abu Bakar, khususnya program pengiriman pasukan untuk ekspansi wilayah di luar Arabia. Ekspansi pertama dilancarkan ke ibukota Syiria, Damaskus, Ardan dan Hins yang berhasil dikuasai hingga pada 635M. Setahun kemudian setelah tentara Bizantine kalah dalam pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syiria dapat dikuasai oleh pemerintahan Islam. Melalui Syiria ini penguasaan Mesir dilakukan dengan pimpinan Saad bin Abi Waqqash. Hingga pada 641M kedua negri ini resmi masuk ke wilayah pemerintahan Islam. Al Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Irak, jatuh pada 637 M. Dari kota ini serangan baru dilancarkan ke kota Persia, di mana kota Al-Madain jatuh pada tahun ini pula. Pada 641 M, Mosul dapat dikuasai.dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar, wilayah kekuasaan Islam telah meliputi seluruh semenanjung Arabia, Palestina, Syiria, dan Mesir. Dapat dikatakan, bahwa dimasa ini sebagian besar wilayah Persia, dan sebagian wilayah Romawi masuk kedalam pemerintahan Islam yang berpusat di Madinah.
Perluasan wilayah dimasa Umar ini memang sangat cepat dan dapat dikatakan berhasil dengan gemilang. Maka, hal ini menuntut Umar untuk lebih memperhatikan masalah administrasi dan manajemen negara. Untuk itu beliau mulai memasukkan beberapa unsur administrasi dari imperium Persia yang telah lama mempunyai pengalaman dalam hal administrasi negara. Pemerintahan dibagi menjadi delapan propinsi : Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Bashrah,Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dianggap sangat mendesak adanya, didirikan. Sistem pembayaran gaji dan pajak ditertibkan. Lembaga Yudikatif dan Eksekutif dipisahkan dengan mendirikan pengadilan khusus. Baitul Mal sebagai “bank” negara diadakan, sehingga keuangan pemerintah semakin lancar pengelolaannya. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk, dan sektor militer ditambah anggaran dananya. Untuk menangani pembangunan didirikan jawatan pekerjaan umum. Sementara itu, untuk meningkatkan kinerja, penjadwalan program-program harus dilaksanakan secara ketat hingga akhirnya membutuhkan kalender. Maka, untuk hal terakhir ini Umar memprakarsai penetapan tahun Hijrah sebagai tahun kaum Muslimin.
Dapatlah kita simpulkan ada dua hal besar yang beliau sumbangkan. Pertama, perluasan dan penguasaan wilayah-wilayah baru yang berada di luar semenanjung Arabia, bahkan telah memasuki sebagian besar wilayah persia dan Romawi. Konstribusi ini tidak dapat diungguli oleh ketiga Khalifah al Rasyidiah yang lain. Perluasan wilayah biasanya menjadi ukuran pertama bagi kesuksesan suatu kepemimpinan. Tidaklah mungkin suatu kepemimpinan mampu melakukan perluasan wilayah, jikalau faktor dalam negri masih belum kuat. Kedua, mengadakan dan memperbaiki administrasi pemerintahan yang sebelumnya tidak dikenal. Bagi masyarakat Arab saat itu, apa yang ditawarkan Umar adalah sesuatu yang baru dan luar biasa. Administrasi yang baik bagi suatu pemerintahan itu semakin kuat dan efektif. Bukti menunjukkan, dengan administrasi dan manajemen yang lebih baik, maka sangatlah membantu pencepatan dan keberhasilan perluasan wilayah Islam. Salah satu konstribusi Umar yang lebih penting bagi perkembangan peradaban Islam adalah penetapan kalender Hijrah bagi kaum Muslimin. Disamping itu, ide pertama kali muncul untuk melakukan pembukuan mushaf al-Qur’an adalah dari beliau, meskipun realisasinya yang paling maksimal pada masa pemerintahan Usman bin Affan.[4]  

D.    Perkembangan Islam Sebagai Kekuatan Politik.
Periode kekhalifahan Umar tidak diragukan lagi merupakan “abad emas” islam dalam segala zaman. KhalifamhUmar bin Khattab mengikuti langkah-langkah Rasulullah dengan segenap kemampuannya, terutama pengembangan Islam. Ia bukan sekedar seorang pemimpin biasa tapi seorang pemimpin pemerintahan yang profesional. Ia adalah pendiri sesungguhnya dari sistem politik Islam. Ia melaksanakan hukum-hukum Ilahiyah (Syari’at) sebagai code (kitab undang-undang) suatu masyarakat islam yang baru dibentuk. Maka tidak herang jika ada yang mengatakan bahwa beliaulah pendiri daulah islamiyah (tanpa mengabaikan jasa-jasa Khalifah sebelumnya.
Banyak metode yang digunakan oleh umar dalam melakukan perluasan wilayah, sehingga musuk mau menerima Islam karena perlakuan adil kaum Muslim. Di situlah letak kekuatan politik terjadi. Dari usahanya, pasukan kaum Muslimin gaji dari hasil rampasan sesuai dengan hukum Islam. Sedangkan untuk pegawai biasa, di samping menerima gaji tetap juga menerima tunjangan. Khusus untun Amr bin Ash, Umar menggajinya sebesar 200 dinar, mengingat jasanya yang besar dalam ekspansi. Dan untuk imar bin Yasar, diberi 60 dinar disamping dari tunjangan, karena hanya sebagai kepala daerah.
Dalam rangka disentralisasi kekuasaan, pemimpin pemerintahan pusat tetap dipegang oleh Khalifah umar bin Khattab. Sedangkan di propinsi ditunjuk Gubernur sebagai pembantu Khalifah untuk menjalankan roda pemerintahan. Diantaranya adalah :
1.      Muawiyah bin Abu Sufyan, Gubernur Syiria, dengan ibu kota Damaskus.
2.      Nafi’ bin Abu Harits, Gubernur Hijaz, dengan ibu kota Makkah.
3.      Abu Musa Al Asy’ary, Gubernur Iran, dengan ibu kota Basrah.
4.      Mughirah bin Su’bah, Gubernur Irak, dengan ibu kota Kufah.
5.      Amr bin Ash. Gubernur Mesir, dengan ibu kota Fustat.
6.      Alqamah bin Majaz, Gubernur Palestina, dengan ibu kota Jerussalem.
7.      Umair bin Sa’id, Gubernur jazirah Mesopotamia, dengan  ibu kota Hims.
8.      Khalid bin Walid, Gubernur Syiria Utara dan Asia Kecil.
9.      Khalifah sebagai penguasa pusat di Madinah.

Khalifah Umar bukan saja menciptakan peraturan-peraturan baru, beliau juga memperbaiki dan mengadakan perbaikan terhadap peraturan-peraturan yang perlu direvisi dan dirubah. Umpamanya aturan yang telah berjalan tentang sistem pertahanan, bahwa kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan berperang. Umar mengubah peraturab ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini diadakan pajak tanah (al-kharaj). Umar juga meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang dijinaki hatinya (al muallafatu qulubuhum).
Disamping itu umar juga mengadakan “dinas malam” yang nantinya mengilhami dibentuknya as-syurthah pada masa kekhalifahan Ali. Disamping itu Nidzamul Qadhi  (departemen kehakiman) telah dibentuk, dengan hakim yang sangat terkenal yaitu Ali bin Abu Thalib. Dalam masyarakat, yang sebelumnya terdapat penggo;ongan masyarakat berdasarkan kasta, setelah islam datang, tidak ada lagi istilah kasta tersebut. Kedudukan wanita sangat diperhatikan dalam semua aspek kehidupan. Istana dan makanan Khalifah dikelola sesederhana mungkin. Terhadap golongan minoritas (Yahudi-Nasrani), diberikan kebebasan menjalankan perintah agamannya. Tidak ada perbedaan kaya-miskin. Hal ini menunjukkan realisasi ajaran Islam telah nampak pada masa Umar.
Mengenai ilmu keislaman pada saat itu berkembang dengan pesat. Para ulama’ menyebarkan ke kota-kota yang berbeda, baik untuk mencari ilmu maupun mengajarkannya kepada muslimin yang lainnya. Hal ini sangat berbeda dengan sebelum islam datang, dimana penduduk Arab, terutama Badui, merupakan masyarakat yang terbelakang terutama dalam masalah ilmu pengetahuan. Buta huruf dan buta ilmu adalah sebuah fenomena yang biasa.
Disamping ilmu pengetahuan , seni bangunan, baik itu bangunan sipil (imarah madaniyah), bangunan agama (imarah diniyah), ataupun bangunan militer (imarah harbiyah), mengalami kemajuan yang cukup pesat pula.
Kota-kota gudang ilmu, diantaranya adalah Basrah, Hijaz, Syam, dan Kuffah seakan menjadi idola ulama dalam menggali keberagaman dan kedalaman ilmu pengetahuan.
Ahli ahli kebudayaan membagi ilmu Islam menjadi 3 kelompok, yaitu:
1.      Al ulumul islamiyah atau al adabul islamiyah atau al ulumun naqliyah atau al ulumus syariat yang meliputi ilmu-ilmu Qur’an, hadis, kebahasaan (lughot), fikih, dan sejarah (tahrikh).
2.      Al adabul arabiyah atau al adabul jahiliyah yang meliputi syair dan kitabah (retorika) yang sebelumnya memang telah ada, tapi mengalami kemajuan pesat pada masa permulaan Islam.
3.      Al ulumul aqliyah yang meliputi psikologi, kedokteran, tehnik, falak dan filsafat.
Pada saat itu para ulama berlomba-lomba menyusun berbagai ilmu pengetahuan karena:
a.       Mereka mengalami kesulitan memahami Al Qur’an
b.      Sering terjadi perkosaan terhadap hokum
c.       Dibutuhkan dalam istimbath (pengambilan) hokum
d.      Kesukaran dalam membaca Al Qur’an.
Oleh karena itulah, banyak orang yang berasumsi bahwa kebangkitan Arab masa itu didorong oleh kebangkitan Islam dalam menyadari pentingnya ilmu pengetahuan. Apabila ada orang menyebut, “ilmu pengetahuan Arab”, pada masa permulaan islam, berarti itu adalah “ilmu pengetahuan islam”.



[1] Abdurrahman Umairah, Tokoh-Tokoh yang Diabadikan Al-Qur’an, (Jakarta:Gema Insani Press, 2002), hal. 12.
[2] A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Jakarta Pusat: Pustaka Alhusna, 1987), hal. 236.
[3] Imam Fu’adi, Sejarah Peradaban Islam, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal. 34-36.
[4] Moh. Nurhakim, Jatuhnya Sebuah Tamadun, (Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia, 2012), hal. 56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar