A. Umar Bin Khattab
Nama lengkapnya adalah Umar bin
Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Ribaah bin Abdullah bin Qarth bin Razaah
bin Adiy bin Kaab. Ibunya adalah Hantamah binti Hasyim bin Mughirah bin
Abdillah bin Umar bin Mahzum. Ia berasal dari suku Adiy, suatu suku dalam
bangsa Quraisy yang terpandang mulia, megah dan berkedudukan tinggi. Dia
dilahirkan 14 tahun sesudah kelahiran Nabi, tapi ada juga yang berpendapat
bahwa ia dilahirkan 4 tahun sebelum perang Pijar.
Masa
kanak-kanaknya dilalui disungai-sungai dan parit-parit pasir Mekah, sehingga
matahari yang membakar dan udara yang menyelimuti turut mewarnai kulitnya.
Demikian pula pepohonan dan tanah liatnya turut menajamkan tabiatnya yang
terbuka.
Masa muda Umar
ibnul Khattab dihabiskan diantara pegunungan Mekah yang menjulang dan
puncak-puncaknya yang tinggi. Suasana itu menguatkan fisiknya dan mengasah apa
yang dewasa itu lazim dipelajari oleh para pemuda Mekah, yaitu belajar membidik
sasaran, melempar tombak, dan bergerak cepat naik kepunggung kuda.
Ayahnya, yaitu
al-Khattab, seorang yang berperangai keras dan kasar. Dalam dunianya hanya
dikenal berhala-berhala dan patung-patung Mekah. Dia menyembahnya,
memperhatikannya dan memberikan sesajen.[1]
Sebelum masuk islam, dia adalah
seorang orator yang ulung, pegulat tangguh dan selalu diminta sukunya bila
menghadapi konflik dengan suku Arab yang lainnya. Terkenal sebagai seorang yang
pemberani dalam menentang Islam, punya ketabahan dan kemauan keras, tidak
mengenal bingung dan ragu.
Ia masuk islam setelah mendengan
ayat-ayat Al-Qur’an yang dibaca oleh adiknya (Fatimah binti Khattab), padahal
ketika itu ia hendak membunuhnya karena mengikuti ajaran Nabi. Dengan masuknya
Umar kedalam Islam, maka terjawablah doa Nabi yang meminta agar Islam dikuatkan
dengan dua dari salah satu dari dua Umar (Umar bin Khattab atau Amr bin Hisyam)
dan sebagai suatu kemenangan yang nyata bagi Islam.
Dimasa jahiliyah Umar bekerja
sebagai seorang saudagar. Dia menjadi duta kaumnya dikala timbul
peristiwa-peristiwa penting antara kaumnya dengan suku Arab yang lain. Sebelum
islam, begitu juga sesudahnya, Umar terkenal sebagai orang yang pemberani, yang
tidak mengenal takut dan gentar, dan mempunyai ketabahan dan kemauan yang
keras, yang tiada mengenal bingung dan ragu.
Dakwah islam, pada mulanya adalah
lemah dan amat membutuhkan sokongan dan dukungan yang kuat, karena itu Rasul
sendiri pernah berdo’a:
أَللّهُمَّ
أَعِزَّ اْلِإسْلَامَ بِأَحَدِ اْلعُمَرَيْنِ
“Ya Allah!
Kuatkanlah Islam dengan salah seorang dari dua orang Umar, (yaitu ‘Amr ibnu
Hisyam atau Umar ibnul Khattab)”
Do’a Rasulallah ini telah diperkenankan Tuhan, dengan Islamnya Umar
ibnul Khattab sesudah lima tahun lamanya Nabi menyeru kepada agama Islam. Islamnya
Umar ini merupakan suatu kemenangan yang nyata bagi umat Islam.
Menurut yang diriwayatkan oleh Ibnu Atsir bahwa Abdullah ibnu Mas’ud
berkata : “Islamnya Umar, adalah suatu kemenangan, hijrahnya adalah suatu
pertolongan, dan perintahnya adalah rahmat. Mulanya kita tidak dapat
mengerjakan sembahyang di rumah kita sendiri, karena takut kepada Quraisy.
Tetapi, sesudah Umar masuk Islam lalu dilawannya kaum Quraisy itu, sehingga
mereka membiarkan kita mengerjakan sembahyang”.[2]
Sebelum Khalifah Abu Bakar wafat,
beliau telah menunjuk Umar sebagai pengganti posisinya dengan meminta pendapat
dari tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan sahabat seperti Abdurrahman bin Auf,
Utsman, dan Tolhah bin Ubaidillah. Masa pemerintahan Umar bin Khattab
berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13H/634 sampai tahun
23H/644M. Beliau wafat pada usia 64 tahun. Selama pemerintahannya oleh Khalifah
Umar dimanfaatkan untuk menyeberkan ajaran Islam dan memperluas kekuasaan
keseluruh semenanjung Arab.
Ia meninggal pada tahun 644 M
karena ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak Mughirah bin Abu Sofyan dari
perang Nahrrawain yang sebelumnya adalah bangsawan persia. Alasan pembunuhan
politik yang pertama kali dalam sejarah Islam adalah adanya rasa syu’ubiyah (fanatisme) yang berlebihan
pada bangsa Persia dalam dirinya.
Sebelum meninggal Umar mengangkat
Dewan Presidium untuk memilih Khalifah pengganti dari salah satu anggotanya.
Mereka adalah Usman, Ali, Tholhah, Zubair, Saad bin Abi Waqash dan Abdurrahman
bin Auf. Sedangkan anaknya (Abdullah bin Umar), ikut dalam dewan tersebut, tapi
tidak dapat dipilih, hanya memberi pendapat saja. Akhirnya, Usmanlah yang
terpilih setelah menjadi perdebatan yang sengit antar anggotanya.
B. Umar bin Khattab Diangkat Menjadi
Khalifah
Pada saat Abu Bakar sedang sakit
dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat,
kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah
kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan dikalangan umat Islam.
Kebijakan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara
beramai-ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya khalifah Khalifati Rosulillah,artinya pengganti dari penggantinya
Rasulallah. Umar juga memperkenalkan istilah Amir al-Mukminin kepada umat
Islam.
Bila kita lihat dalam catatan
sejarah, secara kekeluargaan Umar bin al-Khattab mempunyai hubungan kekerabatan
dengan Nabi Muhammad SAW, yaitu pada kakek buyut ketujuh hubungan itu terjalin.
Ia termasuk suku Quraisy berasal dari banu Adi. Lahir di Makkah sebelum perang
Fajar tiga belas tahun setelah kelahiran Nabi, atau pada tahun empat puluh
sebelum Nabi Hijrah. Karena itu, sebagaimana dengan Abu Bakar, Umar ibn
al-Khattab lebih mudah dari pada Rosulullah.
Namun demikian mengenai
pengangkatan Umar sebagai khalifah tidak ada hubungannya dengan kekerabatan
Nabi itu, tetapi memang Umar dinilai adalah orang yang memiliki sifat-sifat
pemimpin besar dan selama pemerintahan Abu Bakar, kepribadiannya berkembang
pesat. Seperti diketahui pula bahwa setelah Rasulullah meninggal dunia, Umar
ibn al-Khattab adalah kandidat dari kalangan Muhajirin, ia sangat berpengaruh
ketika mengarahkan orang-orang Madinah untuk menerima Abu Bakar sebagai
khalifah, dan hal itu dapat disimpulkan bahwa ia mereka percayai. Umar telah
muncul sebagai orang yang kemampuannya telah terbukti dan hampir dapat
dipastikan bahwa dia pemimpin terpilih. Karena itu ketika Abu Bakar mewasiatkan
Umar sebagai penggantinya berdasarkan musyawarah sebelumnya, mayoritas Umat
Islam mudah menerimanya.
C. Kebijakan Umar bin Khattab
Dalam rangka menjalankan
pemerintahannya Umar bin Khattab melakukan beberapa hal yang dipandang penting.
Kebijakan ini perlu dilakukan dalam upaya melanjutkan pemerintahan Islam yang
sudah kondusif pasca meninggalnya Abu Bakar. Kebijakan itu diantara lain adalah
upaya konsolidasi. Umar bin Khattab mencoba melakukan perubahan kebijakan Abu
Bakar terhadap mantan para pemberontak dalam peperangan Riddah. Kebijakan ini
merupakan keputusan penting yang mengakibatkan perubahan-perubahan besar di
Arab, langkah yang paling berarti menuju persatuan masyarakat Arab. Basis
pemerintahan Madinah secara luas dikembangkan, sehingga termasuk di dalamnya semua orang Arab tanpa kecuali.
Dengan demikian tidak seorangpun dikeluarkan dari kegiatan-kegiatan umum umat
yang beranggotakan semua muslim. Mereka semua memiliki kepentingan bersama
dan juga hak yang sama untuk mendapatkan
perolehan-perolehan pemerintah Madinah. Umar bin Khattab mengangkat Abu Ubaid
al-Tsaqib menjadi pemimpin dikalangan mereka, yang langsung ditugasi membentuk
front tersendiri, sekaligus merekrut suku-suku yang pernah terlibat dalam
perang riddah, untuk disalurkan dalam penyerangan ke wilayah-wilayah Sasaniyah
di kemudian hari. Kebijakan ini membuahkan hasil yang luar biasa dalam expansi
dizaman Umar bin Khattab.
Dalam memimpin umat Islam Umar bin
Khattab tampil sebagai sosok yang handal dan kharismatik, ia membuktikan mampu
mengelola potensi dan bakat kaum Umawi dalam pemerintahannya. Meskipun kaum
Umawi berpotensi membangun sistem nepotisme dikemudian hari seperti terjadi pada khalifah usman bin
Affan, ternyata Umar justru dapat meredamnya. Umar dengan kebijakan ini
menyadari betul bahwa pengangkatan satu komunitas tertentu dalam pemerintahan,
akan memunculkan dua kemungkinan yaitu antara nepotisme dan fungsi atau
manfaatnya. Karena itu Umar tidak pernah memberikan peluang kepada kaum Umawi
untuk mengembangkan nepotisme dalam pemerintahannya. Tepat kiranya Umar
mengukuhkan posisi kekhalifahannya dengan Amir al Mukminin, yang berarti
pelindung komunitas orang-orang Islam secara universal, dan bukan hanya untuk
kemunitas tertentu saja, tetapi melindungi semuanya.[3]
Pada prinsipnya kebijakan-kebijakan
yang dijalankan oleh khalifah Umar bin Khattab adalah meneruskan upaya awal
yang pernah dirintis oleh pendahulunya, Abu Bakar, khususnya program pengiriman
pasukan untuk ekspansi wilayah di luar Arabia. Ekspansi pertama dilancarkan ke
ibukota Syiria, Damaskus, Ardan dan Hins yang berhasil dikuasai hingga pada
635M. Setahun kemudian setelah tentara Bizantine kalah dalam pertempuran
Yarmuk, seluruh daerah Syiria dapat dikuasai oleh pemerintahan Islam. Melalui
Syiria ini penguasaan Mesir dilakukan dengan pimpinan Saad bin Abi Waqqash. Hingga
pada 641M kedua negri ini resmi masuk ke wilayah pemerintahan Islam. Al
Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Irak, jatuh pada 637 M. Dari kota ini
serangan baru dilancarkan ke kota Persia, di mana kota Al-Madain jatuh pada
tahun ini pula. Pada 641 M, Mosul dapat dikuasai.dengan demikian, pada masa
kepemimpinan Umar, wilayah kekuasaan Islam telah meliputi seluruh semenanjung
Arabia, Palestina, Syiria, dan Mesir. Dapat dikatakan, bahwa dimasa ini
sebagian besar wilayah Persia, dan sebagian wilayah Romawi masuk kedalam
pemerintahan Islam yang berpusat di Madinah.
Perluasan wilayah dimasa Umar ini
memang sangat cepat dan dapat dikatakan berhasil dengan gemilang. Maka, hal ini
menuntut Umar untuk lebih memperhatikan masalah administrasi dan manajemen
negara. Untuk itu beliau mulai memasukkan beberapa unsur administrasi dari
imperium Persia yang telah lama mempunyai pengalaman dalam hal administrasi
negara. Pemerintahan dibagi menjadi delapan propinsi : Makkah, Madinah, Syiria,
Jazirah, Bashrah,Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dianggap
sangat mendesak adanya, didirikan. Sistem pembayaran gaji dan pajak
ditertibkan. Lembaga Yudikatif dan Eksekutif dipisahkan dengan mendirikan
pengadilan khusus. Baitul Mal sebagai “bank” negara diadakan, sehingga keuangan
pemerintah semakin lancar pengelolaannya. Untuk menjaga keamanan dan
ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk, dan sektor militer ditambah anggaran
dananya. Untuk menangani pembangunan didirikan jawatan pekerjaan umum.
Sementara itu, untuk meningkatkan kinerja, penjadwalan program-program harus
dilaksanakan secara ketat hingga akhirnya membutuhkan kalender. Maka, untuk hal
terakhir ini Umar memprakarsai penetapan tahun Hijrah sebagai tahun kaum Muslimin.
Dapatlah kita simpulkan ada dua hal
besar yang beliau sumbangkan. Pertama, perluasan
dan penguasaan wilayah-wilayah baru yang berada di luar semenanjung Arabia,
bahkan telah memasuki sebagian besar wilayah persia dan Romawi. Konstribusi ini
tidak dapat diungguli oleh ketiga Khalifah al Rasyidiah yang lain. Perluasan
wilayah biasanya menjadi ukuran pertama bagi kesuksesan suatu kepemimpinan.
Tidaklah mungkin suatu kepemimpinan mampu melakukan perluasan wilayah, jikalau
faktor dalam negri masih belum kuat. Kedua,
mengadakan dan memperbaiki administrasi pemerintahan yang sebelumnya tidak
dikenal. Bagi masyarakat Arab saat itu, apa yang ditawarkan Umar adalah sesuatu
yang baru dan luar biasa. Administrasi yang baik bagi suatu pemerintahan itu
semakin kuat dan efektif. Bukti menunjukkan, dengan administrasi dan manajemen
yang lebih baik, maka sangatlah membantu pencepatan dan keberhasilan perluasan
wilayah Islam. Salah satu konstribusi Umar yang lebih penting bagi perkembangan
peradaban Islam adalah penetapan kalender Hijrah bagi kaum Muslimin. Disamping itu,
ide pertama kali muncul untuk melakukan pembukuan mushaf al-Qur’an adalah dari beliau, meskipun realisasinya yang
paling maksimal pada masa pemerintahan Usman bin Affan.[4]
D. Perkembangan Islam Sebagai Kekuatan
Politik.
Periode kekhalifahan Umar tidak
diragukan lagi merupakan “abad emas” islam dalam segala zaman. KhalifamhUmar
bin Khattab mengikuti langkah-langkah Rasulullah dengan segenap kemampuannya,
terutama pengembangan Islam. Ia bukan sekedar seorang pemimpin biasa tapi
seorang pemimpin pemerintahan yang profesional. Ia adalah pendiri sesungguhnya
dari sistem politik Islam. Ia melaksanakan hukum-hukum Ilahiyah (Syari’at) sebagai code (kitab undang-undang) suatu
masyarakat islam yang baru dibentuk. Maka tidak herang jika ada yang mengatakan
bahwa beliaulah pendiri daulah islamiyah (tanpa
mengabaikan jasa-jasa Khalifah sebelumnya.
Banyak metode yang digunakan oleh
umar dalam melakukan perluasan wilayah, sehingga musuk mau menerima Islam
karena perlakuan adil kaum Muslim. Di situlah letak kekuatan politik terjadi.
Dari usahanya, pasukan kaum Muslimin gaji dari hasil rampasan sesuai dengan
hukum Islam. Sedangkan untuk pegawai biasa, di samping menerima gaji tetap juga
menerima tunjangan. Khusus untun Amr bin Ash, Umar menggajinya sebesar 200
dinar, mengingat jasanya yang besar dalam ekspansi. Dan untuk imar bin Yasar,
diberi 60 dinar disamping dari tunjangan, karena hanya sebagai kepala daerah.
Dalam rangka disentralisasi
kekuasaan, pemimpin pemerintahan pusat tetap dipegang oleh Khalifah umar bin
Khattab. Sedangkan di propinsi ditunjuk Gubernur sebagai pembantu Khalifah
untuk menjalankan roda pemerintahan. Diantaranya adalah :
1. Muawiyah bin Abu Sufyan, Gubernur
Syiria, dengan ibu kota Damaskus.
2. Nafi’ bin Abu Harits, Gubernur Hijaz,
dengan ibu kota Makkah.
3. Abu Musa Al Asy’ary, Gubernur Iran,
dengan ibu kota Basrah.
4. Mughirah bin Su’bah, Gubernur Irak,
dengan ibu kota Kufah.
5. Amr bin Ash. Gubernur Mesir, dengan ibu
kota Fustat.
6. Alqamah bin Majaz, Gubernur Palestina,
dengan ibu kota Jerussalem.
7. Umair bin Sa’id, Gubernur jazirah
Mesopotamia, dengan ibu kota Hims.
8. Khalid bin Walid, Gubernur Syiria Utara
dan Asia Kecil.
9. Khalifah sebagai penguasa pusat di
Madinah.
Khalifah Umar bukan saja
menciptakan peraturan-peraturan baru, beliau juga memperbaiki dan mengadakan
perbaikan terhadap peraturan-peraturan yang perlu direvisi dan dirubah.
Umpamanya aturan yang telah berjalan tentang sistem pertahanan, bahwa kaum
muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan
berperang. Umar mengubah peraturab ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam
tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini diadakan pajak tanah (al-kharaj). Umar juga meninjau kembali
bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang dijinaki hatinya
(al muallafatu qulubuhum).
Disamping itu umar juga mengadakan
“dinas malam” yang nantinya mengilhami dibentuknya as-syurthah pada masa kekhalifahan Ali. Disamping itu Nidzamul
Qadhi (departemen kehakiman) telah
dibentuk, dengan hakim yang sangat terkenal yaitu Ali bin Abu Thalib. Dalam
masyarakat, yang sebelumnya terdapat penggo;ongan masyarakat berdasarkan kasta,
setelah islam datang, tidak ada lagi istilah kasta tersebut. Kedudukan wanita
sangat diperhatikan dalam semua aspek kehidupan. Istana dan makanan Khalifah
dikelola sesederhana mungkin. Terhadap golongan minoritas (Yahudi-Nasrani),
diberikan kebebasan menjalankan perintah agamannya. Tidak ada perbedaan
kaya-miskin. Hal ini menunjukkan realisasi ajaran Islam telah nampak pada masa
Umar.
Mengenai ilmu keislaman pada saat
itu berkembang dengan pesat. Para ulama’ menyebarkan ke kota-kota yang berbeda,
baik untuk mencari ilmu maupun mengajarkannya kepada muslimin yang lainnya. Hal
ini sangat berbeda dengan sebelum islam datang, dimana penduduk Arab, terutama
Badui, merupakan masyarakat yang terbelakang terutama dalam masalah ilmu
pengetahuan. Buta huruf dan buta ilmu adalah sebuah fenomena yang biasa.
Disamping ilmu
pengetahuan , seni bangunan, baik itu bangunan sipil (imarah madaniyah), bangunan agama (imarah diniyah), ataupun bangunan militer (imarah harbiyah), mengalami kemajuan yang cukup pesat pula.
Kota-kota gudang
ilmu, diantaranya adalah Basrah, Hijaz, Syam, dan Kuffah seakan menjadi idola
ulama dalam menggali keberagaman dan kedalaman ilmu pengetahuan.
Ahli ahli kebudayaan
membagi ilmu Islam menjadi 3 kelompok, yaitu:
1.
Al ulumul islamiyah atau al adabul islamiyah atau al ulumun naqliyah atau al ulumus syariat yang meliputi
ilmu-ilmu Qur’an, hadis, kebahasaan (lughot),
fikih, dan sejarah (tahrikh).
2.
Al adabul arabiyah atau al adabul jahiliyah yang
meliputi syair dan kitabah (retorika)
yang sebelumnya memang telah ada, tapi mengalami kemajuan pesat pada masa
permulaan Islam.
3.
Al ulumul aqliyah yang meliputi psikologi, kedokteran, tehnik, falak dan filsafat.
Pada saat itu para ulama berlomba-lomba menyusun
berbagai ilmu pengetahuan karena:
a.
Mereka mengalami kesulitan memahami Al Qur’an
b.
Sering terjadi perkosaan terhadap hokum
c.
Dibutuhkan dalam istimbath (pengambilan) hokum
d.
Kesukaran dalam membaca Al Qur’an.
Oleh karena itulah, banyak orang yang
berasumsi bahwa kebangkitan Arab masa itu didorong oleh kebangkitan Islam dalam
menyadari pentingnya ilmu pengetahuan. Apabila ada orang menyebut, “ilmu
pengetahuan Arab”, pada masa permulaan islam, berarti itu adalah “ilmu
pengetahuan islam”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar